Senin, 29 Juni 2020 dilaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Semester I Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tihingan Tahun 2021. Musyawarah Desa dibuka oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diawali dengan Doa dan dilanjutkan dengan pembacaan / penyampaian agenda rapat. Ketua BPD I Wayan Susanta membuka acara Musyawarah Desa secara resmi.
Musyawarah Desa pada hari ini dihadiri oleh Camat Banjarangkan yang diwakili oleh I Dewa Gede Widiantara, S.STP, MAP selaku Sekretaris Camat Banjarangkan, Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kelian Subak, dan Tokoh Masyarakat Lainnya.
Pada Musyawarah Desa kali ini membahas mengenai agenda pertama yaitu Laporan Realisasi Semester I yang disampaikan oleh Perbekel Desa Tihingan dan setelah dilakukan pembahasan Peserta Musyawarah Desa Tihingan menyetujui Laporan Realisasi Semester I Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tihingan Tahun Anggaran 2020.
Musyawarah Desa dilanjutkan dengan agenda yang ke dua yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 yang sebelumnya telah dilaksanakan Pramusdes pada tanggal 19 Juni 2020 dengan keputusan melakukan pencermatan RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2020 sebagai dasar RKP Desa Tahun 2021. Mengacu hal tersebut pembangunan di Desa Tihingan dibagi menjadi 5 (lima) bidang yaitu :
Dari 5 bidang kegiatan dibagi menjadi 18 Sub Bidang Kegiatan dan 41 Kegiatan. Setelah diadakan pembahasan, masukan dan usulan – usulan dari peserta Musyawarah Desa maka Peserta Musyawarah Desa menyepakati untuk membentuk Tim RKP dan Tim Verifikasi untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 dengan acuan sebagaimana tersebut diatas. Musyawarah Desa ditutup oleh Ketua BPD Tihingan.