Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung, Nomor :100.3.4.2/2369/Dinkes/2025, tanggal 10 Juli 2025, perihal Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah ditetapkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang salah satunya adalah Program CKG. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan dukungan dari segenap jajaran Perangkat Daerah dan Lintas sektor terkait guna mengawal pelaksanaan CKG di Kabupaten Klungkung secara berjenjang, untuk itu diminta agar Pemerintah Desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan pihak terkait untuk menggerakkan Masyarakat berpartisipasi pada CKG dimaksud.