Tihingan, 15 Juli 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tihingan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tihingan.
Musyawarah Desa dipimpin oleh BPD Desa Tihingan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota BPD Desa Tihingan, Perbekel Desa Tihingan, perangkat dan staf desa, Bendesa Adat, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tihingan.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Tihingan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan yang memuat berbagai capaian pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinannya. Laporan tersebut mencakup pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan sesuai dengan program dan perencanaan desa.
Selain penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan, Perbekel juga memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang berisi realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga semester pertama tahun 2026. Paparan tersebut memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program, capaian kegiatan, serta penggunaan anggaran desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui BPD.
Selama musyawarah berlangsung, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap laporan yang telah dipaparkan. Diskusi berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta seluruh unsur kelembagaan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua BPD Desa Tihingan menyampaikan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Desa ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui forum ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memberikan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Musyawarah Desa ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan dan Laporan Pertanggungjawaban Semester I Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi bahan evaluasi serta acuan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Tihingan pada masa yang akan datang.
Pemerintah Desa dan BPD Desa Tihingan berharap semangat kebersamaan, transparansi, dan akuntabilitas yang telah terbangun melalui Musyawarah Desa ini dapat terus dipertahankan sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Tihingan.