Pemerintah Desa Tihingan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembahasan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Tihingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung, Perbekel dan perangkat desa Tihingan, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tihingan, serta perwakilan lembaga desa dan tokoh masyarakat. Musdesus dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Tihingan dan berjalan dengan tertib, terbuka, serta penuh semangat kebersamaan.
Setelah melalui pembahasan bersama antara pemerintah desa, BPD, pengurus koperasi, dan masyarakat, Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut:
Tahun 2025, Desa Tihingan belum dapat menjalankan kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) karena proposal bisnis koperasi belum tersusun secara lengkap dan layak untuk diajukan.
Tahun 2026, Pemerintah Desa Tihingan akan memberikan dukungan berupa jaminan pengembalian pinjaman maksimal sebesar 30% dari Dana Desa. .
Musyawarah merekomendasikan agar masyarakat Desa Tihingan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Diharapkan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi penggerak utama ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tihingan.