MUSYAWARAH DESA KHUSUS
PENETAPAN DATA KK CALON PENERIMA BLT – DANA DESA
DESA TIHINGAN
Pada hari ini, Sabtu, Tanggal Dua Mei, Tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Tihingan, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data KK Calon Penerima BLT – Dana Desa, sesuai dengan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 dan Surat Bupati Klungkung Nomor : 140/0630/DPMDPPKB yang dihadiri oleh Perbekel Desa Tihingan, Ketua BPD, Anggota BPD, Kelian Banjar Dinas se Desa Tihingan, serta Perangkat dan Staf Desa Tihingan. Adapun hasil musyawarah desa adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | NIK | ALAMAT |
1 | I Gede Wirjana | 5105021507800001 | Dusun Tihingan |
2 | I Ketut Sumadana | 5105021407690001 | Dusun Tihingan |
3 | Ni Ketut Ratmini | 5105027112650145 | Dusun Tihingan |
4 | Ni Nengah Satra | 5105027112550045 | Dusun Penasan |
5 | I Nengah Kariana | 5105021605660001 | Dusun Penasan |
6 | I Nyoman Mundra | 5105020107600118 | Dusun Pau |
7 | Ni Nengah Budi | 5105024107420091 | Dusun Pau |
8 | I Kadek Sudarmayasa | 5105021201840001 | Dusun Pau |
Demikian acara Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan lancar dan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa bersama Perbekel Desa Tihingan dengan disahkan oleh Camat Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.