Tihingan, 29 April 2026 — Pemerintah Desa Tihingan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tihingan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembahasan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musdes yang berlangsung di Kantor Desa Tihingan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Tihingan, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, unsur lembaga desa, dan tokoh masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah membahas dan menyepakati berbagai kewenangan desa yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Tihingan.
Perbekel Desa Tihingan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sangat penting sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program desa sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa.
Sementara itu, pihak BPD Desa Tihingan menegaskan bahwa Musdes merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan saran demi terciptanya peraturan desa yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah desa.