Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Desa Operator SID se-Kabupaten Klungkung CEK KESEHATAN GRATIS CEK KESEHATAN GRATIS

Artikel

Pemerintah Desa Tihingan Bersama BPD Laksanakan Musdes Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa

29 April 2026 11:47:47  Administrator  1 Kali Dibaca  Berita Desa

Tihingan, 29 April 2026 — Pemerintah Desa Tihingan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tihingan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembahasan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Musdes yang berlangsung di Kantor Desa Tihingan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Tihingan, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, unsur lembaga desa, dan  tokoh masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah membahas dan menyepakati berbagai kewenangan desa yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Tihingan.

Perbekel Desa Tihingan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa sangat penting sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program desa sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa.

Sementara itu, pihak BPD Desa Tihingan menegaskan bahwa Musdes merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan saran demi terciptanya peraturan desa yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:131
    Total Pengunjung:334.950
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.71
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Gong Gede, No.22, Dusun Tihingan, Desa Tihingan
Desa : Tihingan
Kecamatan : Banjarangkan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80752
Telepon : 03665596249
Email : info@tihingan.desa.id