Dalam rangka menjalankan prinsip partisipatif dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Tihingan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tihingan
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM, TA Kabupaten klungkung, Bendesa Adat dan kelian Subak Se- Desa Tihingan, ketua Karang Taruna dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Hadir pula perwakilan dari kecamatan sebagai bentuk sinergi antar-lini pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa I Wayan Sugiarta menyampaikan pentingnya Musyawarah Desa sebagai sarana menampung aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa tahun depan.
“RKPDes adalah dokumen perencanaan yang sangat penting, karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penganggaran desa di tahun 2026 nanti. Oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar beliau.
Selama musyawarah berlangsung, peserta aktif memberikan masukan dan usulan prioritas kegiatan, baik dalam bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian bersama antara lain melanjutkan Pembangunan Gang di Wilayah Desa Tihingan, Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Desa Wisata, pembentukan Tim Tanggap Bencana di Desa, hingga Pengelolaan TPS3R . Seluruh usulan yang muncul akan disusun dalam dokumen rancangan RKPDes 2026
Musyawarah Desa ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, dengan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.