Tihingan, 3 Januari 2026 — Pemerintah Desa Tihingan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 3 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Desa Tihingan dan berjalan dengan tertib serta penuh semangat kebersamaan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tihingan beserta seluruh anggotanya, Perbekel Desa Tihingan bersama perangkat dan staf desa. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas (Bhabin) dan Babinsa sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Agenda utama musyawarah desa ini adalah pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil perencanaan pembangunan desa serta aspirasi masyarakat. Dalam forum musyawarah, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan pertimbangan terhadap rancangan anggaran yang diajukan.
Perbekel Desa Tihingan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBDes merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa selama tahun anggaran berjalan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati dan ditetapkan. Diharapkan dengan ditetapkannya APBDes ini, seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Tihingan dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah desa ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD, serta unsur terkait lainnya untuk terus menjaga kerja sama dan pengawasan dalam pelaksanaan APBDes demi terwujudnya Desa Tihingan yang maju dan sejahtera.