Pemerintah Desa Tihingan menerima Piagam Penghargaan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung atas prestasinya sebagai 10 Besar Desa Terbaik Tahun 2024 dalam hal cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung kepada Perbekel Desa Tihingan bertempat di Ruang Perbekel Desa Tihingan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Desa Tihingan yang dinilai berhasil mencapai cakupan tinggi dalam kepemilikan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Desa Tihingan bersama masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pentingnya dokumen kependudukan. Beliau berharap agar capaian positif ini dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung.
Sementara itu, Perbekel Desa Tihingan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh perangkat desa, kader kewilayahan, serta dukungan aktif masyarakat dalam melengkapi dan memperbarui data kependudukan. Pemerintah Desa Tihingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan akurat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Desa Tihingan untuk terus berinovasi dan memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan, sehingga setiap warga dapat memiliki dokumen resmi yang menjadi dasar penting dalam memperoleh berbagai layanan sosial dan pemerintahan.