Tihingan, 26 Mei 2025 Posyandu Melati Dusun Tihingan ditunjuk sebagai project percontohan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM). Kegiatan ini sesuai dengan Permendagri nomor 13 Tahun 2024, dihadiri oleh TP-PKK Provinsi Bali dan TP-PKK Kab. Klungkung, OPD terkait lainnya beserta Pemerintah Desa Tihingan. Dengan diterapkan 6 SPM ini diharapkan dapat membantu memenuhi hak-hak masyarakat, meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mengurangi kesenjangan masyarakat khususnya di Desa Tihingan.