Artikel

Transformasi Posyandu Sebagai 6 Standar Pelayanan Minimal (6SPM)

26 Mei 2025 13:00:20  Administrator  6 Kali Dibaca  Berita Desa

Tihingan, 26 Mei 2025 Posyandu Melati Dusun Tihingan ditunjuk sebagai project percontohan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM). Kegiatan ini sesuai dengan Permendagri nomor 13 Tahun 2024, dihadiri oleh TP-PKK Provinsi Bali dan TP-PKK Kab. Klungkung, OPD terkait lainnya beserta Pemerintah Desa Tihingan. Dengan diterapkan 6 SPM ini diharapkan dapat membantu memenuhi hak-hak masyarakat, meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mengurangi kesenjangan masyarakat khususnya di Desa Tihingan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:141
    Total Pengunjung:270.070
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.108
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Gong Gede, No.22, Dusun Tihingan, Desa Tihingan
Desa : Tihingan
Kecamatan : Banjarangkan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80752
Telepon : 03665596249
Email : info@tihingan.desa.id