Berikut kami sampaikan bahwa Perbekel Desa Tihingan bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Tindakan Suap dan/atau Gratifikasi , serta Narkotika.
Unduh Lampiran:
SP. Terkait KKN, Gratifikasi, maupun Narkotika