Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis, 22 Mei 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Tihingan. Acara tersebut dihadiri oleh Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kadis PMDPPKB, Tenaga Ahli Kab. Klungkung, Perwakilan dari Camat Banjarangkan, BPD dan LPM Desa Tihingan, serta undangan terkait lainnya. Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati : 1. Menyetujui nama KOPERASI DESA MERAH PUTIH TIHINGAN. 2. Menyetujui kedudukan/alamat Koperasi di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Kode Pos 80752. 3.Menyetujui bentuk Koperasi Primer. 4. Menyetujui wilayah keanggotaan Desa Tihingan, Kabupaten Klungkung. 5.Menyetujui jangka waktu berdiri Tidak Terbatas. Koperasi Desa Merah Putih Tihingan beranggotakan 35 orang anggota, 5 orang pengurus, dan 3 orang pengawas. Dengan berdirinya koperasi ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa tihingan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
#DesaTihingan #MusdessusTihingan #KoperasiMerahPutih #EkonomiDesa