Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Desa Desa Tihingan melaksanakan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu pada tanggal 8 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan utama pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026 di seluruh wilayah Bali.
Gerakan ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali semangat gotong royong masyarakat, meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta menghidupkan kembali fungsi kulkul sebagai sarana komunikasi tradisional masyarakat Bali. Melalui bunyi kulkul yang dibunyikan secara serentak, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan desa agar tetap bersih, sehat, dan nyaman.
Pelaksanaan kegiatan di wilayah Desa Tihingan melibatkan kader PKK, Posyandu, perangkat desa, pemuda, serta seluruh masyarakat desa. Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi pembersihan lingkungan rumah masing-masing, telajakan, saluran air, jalan lingkungan, fasilitas umum, serta area sekitar tempat suci.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi upaya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat rasa kebersamaan dan kekompakan masyarakat dalam semangat ngayah. Antusiasme masyarakat Desa Tihingan terlihat dari partisipasi aktif warga yang bersama-sama melaksanakan kegiatan kebersihan sejak pagi hari.
Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Tihingan berharap budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan lingkungan yang bersih dan harmonis, diharapkan Desa Tihingan dapat terus menjadi desa yang sehat, asri, dan tetap berlandaskan nilai-nilai budaya Bali.