Desa Tihingan, 14 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Tihingan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan penuh empati kepada masyarakat. Pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Perbekel Desa Tihingan menyerahkan langsung Akta Kematian kepada keluarga almarhum Putu Susila Jaya Putra di rumah duka, Dusun Penasan, Desa Tihingan.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Desa terhadap program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klungkung, khususnya dalam hal pemberian santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Tihingan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum serta menyampaikan langsung dokumen akta kematian kepada pihak keluarga. Beliau juga menyampaikan bahwa akta ini menjadi syarat utama dalam proses pengajuan santunan kematian, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Akta kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan hak waris, asuransi, dan keperluan sosial lainnya. Dengan penyerahan langsung ke rumah duka, diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang sedang mengalami masa sulit.
Pemerintah Desa Tihingan akan terus mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Klungkung demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.